Menuju Kawasan Tanpa Rokok di Kota Bogor


Dibeberapa toko di kota bogor ini rak rokok yang berada tepat di belakang meja kasir ditutup dengan tirai plastik berwarna putih bertuliskan 'Di Sini Berjualan Rokok'. Pelayan Alfam*rt, Jeni, mengatakan penutupan ini merupakan aturan dari Pemerintah Daerah Kota Bogor sejak akhir Desember tahun lalu. “Sudah dari Desember. Aturan dari Walikota Bogor (Bima Arya),” katanya . Pelayan Indomar*t, Suherli, mengaku aturan ini sudah diberlakukan sejak beberapa bulan lalu. Dan semua Indomaret di Kota Bogor, katanya, sudah menerapkannya. “Di kota sudah. Yang belum di Kabupaten Bogor,” ujarnya.

Hal yang sama juga diungakapkan Dedi, pelayan Alfamart di Kencana 2, Tanah Sareal, Kota Bogor. Menurutnya aturan ini memang wajib dijalankan sesuai aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Bogor.

Berdasarkan situs resmi Pemkot Bogor, aturan ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 12 Tahun 2019 Kawasan Tanpa Rokok yang merupakan revisi dari Perda Nomor 12 Tahun 2009 tentang aturan yang sama.


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top